Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 – Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Baca : Cara Mengisi PUPNS setelah registrasi sudah diverifikasi oleh verifikator level 1
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendulmng pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Baca juga : Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)
1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Menu Daftar
3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.
4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
NB : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.
5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.
Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian,
satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang
oleh PNS bersangkutan.
1. Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
2. Formulir PUPNS
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS
Demikian informasi terkait Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.
daftarnya ada jam2 tertentu ya pak..berkali2 saya coba gak bisa…"error connection timed out"
daftarnya ada jam2 tertentu ya pak..berkali2 saya coba gak bisa…"error connection timed out"
pake link alternatif pak,, ini
http://wimaogawa.blogspot.com/2015/09/link-alternatif-registrasi-pupns-2015.html
cara logib pupns
Pakai link alternatif juga ngga bisa min,,? gimana caranya? Responya ini "Not Found
The requested URL /pupns/ was not found on this server.
Apache/2.2.3 (Red Hat) Server at 118.97.48.2 Port 80"
pake link utama saja coba, aksesnya di jam yang tdk sibuk
NAMANYA SITUS ABAL ABAL
sangat membantu gan artikelnya, soalnya aq juga lagi bingung entri datanya…
mana cuma GTT, jadi iri yang udah PNS.. hihi
terimakasih atas infonya……..
tips untuk kesehadan anda dengan minum PDO
cek disini…
http://birolamongan.blogspot.co.id/2015/10/pdo.html#.Vg_ZaOyqqko
ok sama-sama pak
sekarang makin mudah
bisa melengkapi data pupns online
terima kasih infonya
sama-sama buk
ada alternatif
bisa mendaftar pupns di android
terima kasih infonya
tidak ada cara khusus untuk android buk, cara pengerjaan sama..untuk pengisian sesuaikan dengan jadwal PUPNS sesuai dengan KANREG masing-masing